[kutipan dari forum.ilmukomputer.com]
-------------------------------------
Bisa lihat beberapa keterangan di bawah ini atau bisa juga lihat di websitenya dirjen haki.
website DITJEN HKI
http://www.dgip.go.id
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Skema Proses Pendaftaran Hak Cipta dapat di download di
http://www.dgip.go.id/filemanager/download/69/
Prosedur Pendaftaran Ciptaan (Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997)
1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
- program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
- CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
- alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
- lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
- drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
- tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
- pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
- pantomim: 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
- karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya;
- karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;
- seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
- seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
- arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
- p e t a: 1 (satu) buah;
- fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
- sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
- terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
- tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah.
c. salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).*)
3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
*) Biaya permohonan pendaftaran ciptaan berupa program komputer sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2001
No. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif
1. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan Per permohonan Rp. 75.000,00
2. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer Per permohonan Rp. 150.000,00
3. Biaya permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan Per permohonan Rp. 75.000,00
4. Biaya permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan Per permohonan Rp. 50.000,00
5. Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan Per permohonan Rp. 50.000,00
6. Biaya pencatatan lisensi Hak Cipta Per permohonan Rp. 75.000,00
Formulir Permohonan dan Penerimaan Permohonan Ciptaan dapat di download di
http://www.dgip.go.id/filemanager/download/67/
ref:
http://forum.ilmukomputer.com/viewtopic.php?pid=235#p235